Apakah Anda pernah mengajukan kredit ke bank namun ditolak dengan alasan yang tidak kita mengerti? Salah satu alasan bank menolak pengajuan kredit kita adalah karena Repayment Capacity tidak mencukupi.
Apa itu Repayment Capacity? Dalam bahasa Indonesia mungkin dapat diterjemahkan menjadi kemampuan untuk membayar kembali. Dalam hal ini membayar kembali hutang yang telah diberikan. Pada saat kita mengajukan kredit, seluruh data yang telah kita berikan kepada bank akan di analisa oleh seorang analis kredit. Analis inilah yang akan melakukan segala cara untuk mencari informasi tentang Anda. Salah satu informasi yang selalu digunakan sebagai patokan adalah informasi dari Bank Indonesia berupa BI Checking.
BI Checking berisikan tentang history atau sejarah perjalanan Anda di dalam perkreditan. Mulai dari pinjaman kartu kredit, cicilan motor, cicilan mobil, kredit elektronik, kredit handphone, dll semua terekam didalam informasi Bank Indonesia. Apabila Anda pernah memiliki kredit macet atau kredit bermasalah beberapa tahun sebelumnya juga akan terlacak. Seluruh pinjaman yang Anda miliki dapat dengan mudah dilihat oleh analis kredit. Kemudian, analis akan melakukan rekapitulasi berapa total pinjaman Anda dan berapa cicilan per bulan dari seluruh pinjaman tersebut. Biasanya pihak bank sudah memberikan batasan nilai maksimal yang diperbolehkan untuk melakukan pinjaman. Yaitu 30%-40% dari nilai gaji / pendapatan. Sebagai ilustrasi saya akan memberikan contoh:
Contoh kasus 1:Pendapatan bersih seorang karyawan adalah Rp.10.000.000,- dan ingin mengajukan pinjaman KTA dengan angsuran Rp.2.000.000,- per bulan. Dari gaji Rp.10.000.000,- dilakukan analisa terlebih dahulu, nomimal yang bisa digunakan untuk mengajukan fasilitas kredit ke bank adalah Rp.4.000.000,- (40% dari 10juta). Setelah dilakukan BI Checking, terdapat pinjaman cicilan mobil sebesar Rp.4.000.000,- dan cicilan motor sebesar Rp.1.000.000,- maka total pinjamannya adalah Rp.5.000.000,-. Jika demikian, maka dapat dipastikan bahwa pengajuan kredit karyawan tersebut akan ditolak oleh pihak bank karena repayment capacity-nya tidak mencukupi. Atau dengan kata lain total cicilan hutangnya sudah melebihi batas maksimal.
Contoh kasus 2:Pendapatan bersih seorang karyawati sebesar Rp.8.000.000,- dan ingin mengajukan pinjaman KPR Rumah dengan angsuran sebesar Rp.2.500.000,-. Analis kredit akan melakukan BI Checking untuk mengetahui pinjaman lain-lain yang dimiliki, dan didapatkan informasi bahwa konsumen tersebut memiliki cicilan kartu kredit sebesar Rp.400.000,- setiap bulannya. Maka Repayment Capacity dari karyawati tersebut adalah Rp.3.200.000,- (40% dari 8juta) dikurangi cicilan kartu kredit maka sisanya adalah Rp.2.800.000,-. Dengan demikian bisa dipastikan karyawati tersebut akan disetujui pengajuan kreditnya karena Repayment Capacity-nya masih mencukupi.
Nah, coba Anda cek terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit, jangan sampai anda sudah nunggu lama tetapi hasilnya malah ditolak oleh pihak bank. [SRT]
Baca Juga: 5 hal yang perlu diperhatikan jika ingin membeli rumah over kredit bawah tangan