Sampai saat ini banyak pertanyaan kepada saya seperti “apakah saya bisa mengajukan top up?” atau “kpr saya sudah berjalan 1 tahun bisa di top up gak?” dan lain sebagainya dengan pertanyaan yang serupa. Oleh karena itu saya coba membuat sebuah artikel yang bisa menjawab pertanyaan yang sejenis seperti itu.
Untuk melakukan top up ada beberapa kondisi yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Kredit sudah berjalan minimal 3 tahun
2. Harga rumah sudah jauh lebih tinggi dari pinjaman bank
3. Tidak ada tunggakan pembayaran
4. Tidak ada blacklist atau tunggakan ditempat lain
Saya akan jelaskan satu per satu:
1. Kredit sudah berjalan minimal 3 tahun.
Untuk mengajukan top up, kredit harus sudah berjalan minimal 3 tahun. Jadi kalau kredit Anda baru berjalan 6 bulan, 1 tahun atau 2 tahun tidak akan bisa dilakukan top up. Hal ini dikarenakan harga rumah pada saat ini masih belum naik tinggi dibandingkan dengan pinjaman Anda di bank. Karena ibu bank mensyaratkan minimal sudah berjalan 3 tahun atau lebih baru bisa dilakukan top up. 2. Harga rumah sudah jauh lebih tinggi dari pinjaman bank.
Ini dapat menjadi perdebatan, karena menurut Anda rumah yang anda miliki harganya sudah naik tinggi. Akan tetapi bank hanya akan menggunakan jasa penilai / appraisal untuk menilai rumah Anda. Seringkali harga rumah yang menurut Anda sudah tinggi tetapi menurut tim appraisal bank bisa bertolak belakang. Oleh karena itu Anda perlu memastikan nilai rumah Anda sudah jauh lebih tinggi dari sisa pinjaman di bank.Contoh,
Bapak A membeli rumah harga Rp.500.000.000, DP 20% Rp.100.000.000,- sisanya Rp.400.000.000,- diajukan KPR dengan bank. Bapak A mengambil jangka waktu selama 10 tahun dengan angsuran Rp.5.300.000,-/bulan. Saat ini pinjaman sudah berjalan 3 tahun. Dengan sisa pinjaman di Bank sebesar Rp.375.000.000,-
Bapak A ingin melakukan top up untuk mendapatkan dana segar sebesar Rp.200.000.000,- Bapak A mengasumsikan nilai rumahnya sudah naik menjadi Rp.750.000.000,- akan tetapi setelah dilakukan survey, menurut pihak appraisal nilai rumah tersebut adalah Rp.600.000.000,- maka pinjaman yang bisa diberikan oleh bank adalah 80% dari Rp.600.000.000,- atau sekitar Rp.480.000.000,-
Berdasarkan data diatas maka uang Rp.480juta akan digunakan untuk menutup pinjaman pertama sebesar Rp.375juta maka dana tunai yang bisa didapatkan hanya Rp.105.000.000,- belum dipotong biaya akad kredit -/+ 3-5% dari Rp.480.000.000,- (plafon kredit yang disetujui oleh bank).
3. Tidak ada tunggakan pembayaran.
Pihak bank tidak akan mau memberikan top up jika nasabahnya sering ‘batuk-batuk’ dalam pembayaran alias sering menunggak bayar ataupun sering telat bayar. Bank tidak akan mengambil resiko memberikan tambahan pinjaman untuk nasabah yang seperti ini. Bank lebih senang memberikan tambahan pinjaman kepada nasabah yang selalu lancar pembayarannya. 4. Tidak ada blacklist atau tunggakan ditempat lain.
Pihak bank akan melakukan pengecekan BI Checking kepada nasabah yang mengajukan top up. Jadi apabila Anda memiliki tunggakan kartu kredit, tunggakan KTA, atau tunggakan Motor, maka data Anda sudah terekam di database Bank Indonesia. Pihak bank juga tidak akan memberikan top up untuk nasabah jenis ini. Karena itu pastikan Anda tidak memiliki tunggakan apapun.Nah, sekarang Anda sudah tau kan apa saja syarat utama dalam mengajukan top up, jika Anda sudah cukup yakin dengan data-data Anda. Silahkan langsung saja mengajukan top up ke bank tempat Anda melakukan akad kredit. Jika Anda KPR di Bank BNI, saya dengan senang hati menawarkan jasa saya untuk membantu Anda melakukan TOP UP. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.