Nama: Relly Setiawan
Pak saya ingin meminjam dana 100jt, jaminan sertifikat rumah. tapi sertifikatnya belum nama saya masi nama pemiliknya, tapi ada jual belinya apakah bisa pak.dan min.gaji berapa untuk bisa pinjam 100jt.tsb. trim. relly.balikpapan@***.com
Jawab:
Untuk pengajuan peminjaman dana dengan jaminan sertifikat (Multiguna) hanya bisa dilakukan dengan sertifikat atas nama sendiri. dalam kasus bapak ini, mungkin sudah terjadi proses jual beli tetapi hanya terjadi dibawah tangan atau belum sah dimata hukum.
Saran saya, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu proses jual belinya sampai sertifikat sudah atas nama bapak relly, baru setelah itu bapak bisa mengajukan pinjaman multiguna dengan ketentuan yang berlaku
berikut ini simulasi cicilannya:
Maksimum Kredit Rp. 100,000,000
Jangka Waktu Kredit Bulan 60
Asumsi Suku Bunga Kredit % / Tahun 11.50%
Angsuran Kredit per bulan Rp. 2,199,261
Minimal Penghasilan Bersih per bulan Rp. 5,498,152
Namun, dalam kenyataannya pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama orang lain bisa dilakukan jika si pemilik sertifikat itu memiliki hubungan keluarga secara vertikal. misal nya ibu dan anak, ayah ke anak, anak ke mertua, mertua ke menantu.
Biasanya pihak pemberi pinjaman akan meminta syarat tambahan yaitu surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang lain yang telah di legalisir oleh notaris yang menyatakan bahwa bersedia sertifikatnya digunakan sebagai jaminan dalam pengajuan kredit.
Syarat lainnya biasanya pihak pemberi kredit akan meminta agar si pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang lain datang dan ikut tanda-tangan pada saat proses akad kredit berlangsung.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih