Biaya-biaya yang harus disiapkan untuk melakukan akad kredit KPR di bank.



Selamat kepada Anda yang sudah mendapatkan Surat Persetujuan Kredit (SPK) dari bank. Setelah proses verifikasi dari analis kredit yang cukup membuat HHC (Harap Harap Cemas) akhirnya penantian Anda berakhir dengan dikeluarkannya surat persetujuan kredit tersebut. Ini membuktikan bahwa Anda mendapat kepercayaan dari bank untuk diberikan pinjaman sejumlah  nominal tertentu.

Namun jangan senang dulu, proses untuk memiliki rumah masih belum selesai masih ada satu tahap lagi yaitu penandatanganan Akad Kredit di Bank. Ada biaya-biaya yang harus disiapkan sebelum dilakukan penandatanganan akad kredit. Apa saja biayanya?


Biaya Provisi Bank

Provisi dalam kamus bahasa Indonesia memiliki arti “biaya, upah, atau imbalan”. Jadi provisi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen untuk jasa persetujuan bank, menurut saya ini adalah salah satu penerimaan bank selain bunga, bank juga mendapat keuntungan dari besarnya biaya provisi ini. Biaya provisi ini hanya ditagihkan satu kali pada saat penandatanganan akad kredit. Biasanya biaya provisi bank berkisar antara 0,5%-1% dari plafon kredit yang disetujui.

Biaya Administrasi

Biaya administrasi ditagihkan untuk pengurusan administrasi atas pengajuan kredit yang Anda lakukan. Biaya ini hamper sama dengan biaya provisi yaitu sebagai penerimaan bank bukan bunga. Besarnya biaya administrasi berkisar antara Rp.300.000,- s/d Rp.1.000.000,-.

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa ini berbeda dengan asuransi yang kita miliki pada umumnya. Asuransi jiwa kredit hanya mengcover nilai pinjaman jika si pemohon kredit meninggal dunia. Maka otomatis sisa pinjaman yang tercatat di bank akan dilunasi oleh perusahaan asuransi. Biaya asuransi ini nilainya berbeda-bead untuk setiap orang karena mengacu kepada usia, jangka waktu kredit, dan plafon kredit. Ada beberapa perusahaan asuransi yang mewajibkan konsumennya untuk dilakukan medical checkup sebelum akad kredit. Jika konsumen terdeteksi memiliki riwayat penyakit berat maka pihak asuransi biasanya akan memberikan extra premi atau premi tambahan yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran akan ditagihkan untuk mengurangi resiko rumah yang dijaminkan mengaami kebakaran. Sehingga Anda bisa mengajukan klaim jika terjadi kebakaran sesuai nominal yang diasuransikan.

Biaya Notaris

Biaya fee notaris, biayanya ini diperlukan untuk pengesahan dokumen yang dilakukan oleh notaris dan juga membuat Surat Pengakuan Hutang. Biayanya bervariasi antara Rp.250.000,- s/d Rp.1.000.000,-

Biaya APHT dan SKMHT

APHT adalah singkatan dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan sedangkan SKMHT adalah singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. APHT dan SKMHT digunakan untuk memberikan persetujuan bahwa tanahnya dijaminkan ke bank dan juga sebagai jaminan pelunasan hutang pembeli rumah kepada pihak Bank. Besarnya Biaya APHT tergantung dari plafon kredit yang disetujui oleh pihak bank. Semakin besar pinjamannya maka APHT nya semakin mahal. Sedangkan biaya SKMHT biasanya berkisar antara Rp.250.000,- s/d Rp.500.000,-

Biaya Appraisal

Biaya appraisal dibebankan untuk biaya penilaian jaminan, jika pengajuannya pembelian rumah second dengan cara KPR, maka rumah yang mau dibeli pasti akan dilakukan penilaian oleh tim appraisal. Biaya appraisal berkisar antara Rp.300.000,- s/d Jutaan tergantung dari harga property yang akan dinilai. Namun jika pembeliannya adalah rumah baru dari developer biasanya biaya ini tidak dibebankan alias gratis.

Contoh Kasus

Berikut ini kami berikan contoh total biaya yang ditagihkan oleh salah satu bank BUMN kepada salah satu konsumen kami yang mengajukan KPR Pembelian Rumah Second.



Kredit Disetujui : Rp.653.000.000,-
Jangka Waktu : 15 Tahun
Suku Bunga : 8.75% per tahun
Biaya-biaya:
Provisi Bank : Rp.6.530.000,-
Administrasi : Rp.500.000,-
Ass Jiwa : Rp.6.399.400,-
Ass. Kebakaran : Rp.4.252.690,-
Biaya Notaris : Rp.250.000,-
APHT : Rp.4.897.500,-
SKMHT : Rp.300.000,-
Appraisal : Rp.750.000,-
TOTAL BIAYA :Rp.23.879.590,-

Biaya-biaya tersebut belum termasuk Biaya AJB, Balik Nama Sertifikat, maupun Peningkatan / Perpanjangan Sertifikat.


Berikut ini biaya surat-surat yang harus dipersiapkan:

Biaya AJB & Biaya Balik Nama Sertifikat & Cek Sertifikat ke BPN

Biaya ini adalah biaya untuk jasa notaris untuk pembuatan Akte Jual Beli (AJB), Balik nama dan cek sertifikat. Biaya ini biasanya sebesar 0.5%-1% dari nilai transaksi.

Pajak Penjual (PPh)

Pajak penjual dikenakan kepada penjual dengan nominal 5% x harga jual. Namun saat ini ada Peraturan Presiden dari Bpk Presiden Joko Widodo yang menyatakan PPh final diturunkan menjadi 2,5%. Hal ini perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu.

Pajak Pembeli (BPHTB)

Pajak pembeli / BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanak dan Bangunan) biasa dikenakan sebesar (harga jual – 60.000.000 untuk DKI Jakarta) dikali 5%. Namun juga ada peraturan gubernur terbaru dari Gubernur Pak Basuki T. Purnama (Pak Ahok), yang menyatakan bahwa BPHTB di gratiskan bagi pemilik rumah pertama. Hal ini juga perlu dikonfirmasi lagi.

Bagaimana banyak sekali ya yang harus disiapkan biayanya. Jadi, sebelum Anda berencana membeli rumah, sebaiknya nabung dulu yang banyak supaya ada persiapan tepat pada waktunya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Biaya-biaya yang harus disiapkan untuk melakukan akad kredit KPR di bank.