Hai Kreditur, hari ini saya mau membahas mengenai BI Checking. Apakah Anda pernah mengajukan kredit rumah, kredit mobil, atau kredit apapun tetapi ditolak oleh bank karena bi checking?
BI Checking merupakan data yang dimiliki oleh Bank Indonesia mengenai history data nasabah yang sudah memiliki pinjaman (Kartu Kredit, KPR, KTA, Cicilan Mobil, dll) dari bank pemberi kredit. Setiap bank wajib melaporkan data nasabahnya kepada Bank Indonesia.
Jika Anda pernah mengajukan kredit dan ditolak karena BI Checking, coba Anda ingat-ingat apakah dulu anda pernah memiliki pinjaman tetapi statusnya (Kolektibilitas) macet, tidak bayar, atau pernah telat bayar. Jika ada, mungkin ini adalah sebab kenapa pinjaman Anda ditolak oleh bank.
Ada beberapa tingkatan didalam BI Checking, yaitu Kolektibilitas 1 sampai dengan 5. Berikut kami jelaskan satu per satu:
Kolektibilitas Satu – Lancar
Nasabah yang berada di tingkat ini sangat disukai oleh pihak bank karena pembayarannya selalu lancar, tidak pernah menunggak pembayaran. Biasanya nasabah sering mendapat penawaran-penawaran lain dari pihak bank, baik untuk melakukan top up pinjaman ataupun fasilitas kredit lainnya.
Kolektibilitas Dua - Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Jika Anda mulai menunggak pembayaran selama 1-2 bulan, mungkin Anda akan berada di tingkat ini. Biasanya bank akan mulai mengirimkan Surat Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2 kepada Anda. Jika Anda menunggak pembayaran bank juga akan mengenakan denda keterlambatan akibat tunnggakan pembayaran ini.
Kolektibiitas Tiga - Tidak Lancar
Anda akan masuk didalam tingkat ini jika sudah selama 3 - 4 bulan menunggak pembayaran, pada tahap ini biasanya bank akan mengirimkan Surat Peringatan 3 kepada Anda. Dan apabila rumah yang Anda beli merupakan rumah baru dan belum ada sertifikatnya, maka bank akan mengirimkan surat kepada developer untuk melakukan buyback guarantee atau meminta developer untuk melunasi seluruh pinjaman karena si nasabah sudah menunggak pembayaran. Tapi apabila sudah ada sertifikatnya, maka pihak bank akan mulai meminta pertanggung-jawaban Anda untuk melakukan penyelesaian tunggakan.
Kolektibilitas Empat - Diragukan
Anad akan masuk dalam tahap ini apabila cara-cara penyelesaian yang telah disepakati tidak juga diselesaikan. Bank akan mulai memperimbangkan untuk melakukan sita jaminan atau lelang.
Kolektibilitas Lima - Macet
Apabila usaha-usaha penyelesaian tidak juga membuahkan hasil, maka sebagai kelanjutannya barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet. Di tahap ini rumah Anda akan masuk proses lelang oleh bank untuk melakukan penyelesaian pinjaman.
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum Bank memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
Kolektibilitas 1 - pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
Kolektibilitas 2 - pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya mulai "batuk-batuk")
Kolektibilitas 3, 4, 5 - pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak
Pada akhirnya, kami sangat menyarankan agar pinjaman Anda selalu dibayarkan tepat waktu untuk menghindari kerugian dimasa yang akan datang. Karena kolektibilitas bukan hanya ditujukan bagi Anda yang mengambil cicilan KPR rumah, tetapi juga pinjaman KTA, Kartu Kredit, Cicilan Elektronik, Dan lain-lain.