Apakah saat ini Anda sedang mencari informasi mengenai Top Up KPR? Kalau benar, berarti Anda sudah berada di tempat yang tepat, kami akan memberikan informasi, tips, dan berita seputar KPR. Kami akan menginformasikan mengenai persyaratan kredit yang perlu Anda persiapkan untuk pengajuan KPR.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan Top Up KPR adalah:
- Copy KTP suami Istri
- Copy NPWP
- Copy kartu keluarga
- Copy surat nikah
- Pas foto terbaru ukuran 3x4
- Copy buku tabungan 3 bulan terakhir + halaman depan buku tabungan
- Copy surat keterangan kerja terbaru dari perusahaan
- Copy slip gaji 3 terbaru bulan terakhir
- Pengisian aplikasi pengajuan kredit bank
- Jika Anda berstatus wiraswasta, maka Anda wajib melampirkan surat ijin usaha (SIUP, TDP, NPWP perusahaan, akte pendirian dan pengesahannya), laporan keuangan 3 bulan terakhir.
- Biaya appraisal bank
- Copy sertifikat
- Copy IMB
- Copy PBB
- Rekening koran pinjaman 6 bulan terakhir
Untuk Top Up KPR pihak bank akan melakukan survey untuk menaksir nilai rumah yang akan dijaminkan, biasanya akan dikenakan biaya appraisal bank berkisar 500rb-1juta rupiah.
Rumah yang dijaminkan pun harus memiliki kriteria sbb:
- Bebas banjir.
- Jalan di depan rumah min 4 meter / lewat 2 mobil.
- Jauh dari kuburan.
- Jauh dari sutet
- Surat-surat lengkap (Sertifikat, IMB, PBB)
Berikut ini pejelasannya:
Bebas Banjir
Rumah yang dijaminkan ke Bank harus terbebas dari resiko banjir, karena sangat beresiko jika rumah tersebut susah dijual karena banjir. Coba Anda bayangkan apakah Anda ingin membeli rumah yang jika hujan deras melanda rumah Anda langsung terendam air?
Jalan Depan Rumah minimal 4 meter
Ketentuan ini juga berdasarkan analisa jika rumah tersebut dilelang, rumah didalam gang nilainya akan jatuh dibanding rumah di pinggir jalan besar. Disisi lain, kenaikan harga rumah juga sangat berbeda. Rumah yang berada di pinggir jalan kenaikannya lebih tinggi dibanding rumah didalam gang.
Jauh Dari Kuburan dan Sutet
Lagi-lagi alasan yang sama mengapa harus jauh dari kuburan dan sutet. Semata-mata karena nilai jual rumah akan turun atau susah laku jika dekat dengan dua hal diatas.
Surat-Surat Lengkap
Surat-surat yang dimaksud disini adalah sertifikat, IMB, PBB Asli. karena dokumen tersebutlah yang membuktikan secara legal bahwa rumah tersebut sudah dimiliki secara sah oleh pemiliknya.
Bagaimana? apakah Anda masih ingin mengajukan Top up? Jika Anda membutuhkan simulasi cicilan silahkan klik disini Jika Anda ingin mengajukan pertanyaan kepada kami mengenai hal ini bisa klik form konsultasi gratis. Jika Anda ingin mengajukan kredit KPR kami bisa membantu dengan mengisi form pengajuan kredit.