Persyaratan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)



Apakah saat ini Anda sedang mencari informasi mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ? Kalau benar, berarti Anda sudah berada di tempat yang tepat, kami akan memberikan informasi, tips, dan berita seputar KPR. Kami akan menginformasikan mengenai persyaratan kredit yang perlu Anda persiapkan untuk pengajuan KPR.

Berdasarkan jenisnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dibagi menjadi dua, yaitu KPR pembelian rumah baru (primary) dari developer dan pembelian rumah second dari pemilik perorangan. Berikut kami jabarkan mengenai keduanya:

Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah baru (primary) dari developer:
  1. Copy KTP suami Istri
  2. Copy NPWP
  3. Copy kartu keluarga
  4. Copy surat nikah
  5. Pas foto terbaru ukuran 3x4
  6. Copy buku tabungan 3 bulan terakhir + halaman depan buku tabungan
  7. Copy surat keterangan kerja terbaru dari perusahaan
  8. Copy slip gaji 3 terbaru bulan terakhir
  9. Copy surat pesanan rumah dari developer
  10. Pengisian aplikasi pengajuan kredit bank
  11. Jika Anda berstatus wiraswasta, maka Anda wajib melampirkan surat ijin usaha (SIUP, TDP, NPWP perusahaan, akte pendirian dan pengesahannya), laporan keuangan 3 bulan terakhir. 
Persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah bekas (secondary):
  1. Copy KTP suami Istri
  2. Copy NPWP
  3. Copy kartu keluarga
  4. Copy surat nikah
  5. Pas foto terbaru ukuran 3x4
  6. Copy buku tabungan 3 bulan terakhir + halaman depan buku tabungan
  7. Copy surat keterangan kerja terbaru dari perusahaan
  8. Copy slip gaji 3 terbaru bulan terakhir
  9. Pengisian aplikasi pengajuan kredit bank
  10. Jika Anda berstatus wiraswasta, maka Anda wajib melampirkan surat ijin usaha (SIUP, TDP, NPWP perusahaan, akte pendirian dan pengesahannya), laporan keuangan 3 bulan terakhir.
  11. Surat penawaran rumah dari pemilik rumah
  12. Copy KTP suami istri pemilik rumah
  13. Biaya appraisal bank
  14. Copy sertifikat
  15. Copy IMB
  16. Copy PBB
Untuk pembelian rumah second pihak bank akan melakukan survey untuk menaksir nilai rumah yang akan dijaminkan, biasanya akan dikenakan biaya appraisal bank berkisar 500rb-1juta rupiah.
Rumah yang dijaminkan pun harus memiliki kriteria sbb:

  1. Bebas banjir.
  2. Jalan di depan rumah min 4 meter / lewat 2 mobil.
  3. Jauh dari kuburan.
  4. Jauh dari sutet
  5. Surat-surat lengkap (Sertifikat, IMB, PBB)
Jika Anda membutuhkan simulasi cicilan silahkan klik disini
Jika Anda ingin mengajukan pertanyaan kepada kami mengenai hal ini bisa klik form konsultasi gratis.
Jika Anda ingin mengajukan kredit KPR kami bisa membantu dengan mengisi form pengajuan kredit.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Persyaratan Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)