Apakah Anda bertanya-tanya dengan judul yang saya berikan? Apakah benar peningkatan hak sertifikat hanya Rp.50.000,-? Bagaimana caranya? Mungkin itu adalah sebagian pertanyaan yang ada di benak Anda saat membaca artikel ini. Saya dapat pastikan judul tersebut adalah benar. Artikel ini saya tulis berdasarkan pengalaman pribadi saya dalam mengurus peningkatan hak di BPN Kabupaten Tangerang.
Awal mulanya saya membeli 1 unit rumah di daerah tangerang dengan cara KPR di Bank BTN, Setelah mencicil bertahun-tahun akhirnya KPR saya lunas. Beberapa waktu yang lalu saya sudah menerima Sertifikat dan IMB dari pihak Bank BTN. Pengambilan dilakukan di BTN Tangerang yang berlokasi di Belakang Mall Tang City. Setelah saya cek, sertifikat tersebut berstatus HGB yang masih berlaku sampai dengan tahun 2029. Beberapa hari setelahnya saya pergi ke BPN Kabupaten Tangerang yang berada di Tigaraksa untuk mengurus peningkatan hak dari HGB menjadi SHM.
Dari berbagai informasi yang saya dapatkan untuk mengurus peningkatan HGB ke SHM membutuhkan biaya sampai berjuta-juta. Hal ini sangat memberatkan sekali. Namun ternyata pengurusan peningkatan Hak HGB ke SHM ternyata hanya membutuhkan biaya sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah saja).
Bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini data-data yang harus Anda bawa untuk pengurusan peningkatan Hak dari HGB menjadi SHM. (Untuk informasi saya datang ke BPN Tangerang pada hari sabtu)
- Asli dan Copy KTP Pemohon suami istri
- Asli dan Copy Kartu Keluarga dan Surat Nikah
- Asli dan Copy PBB tahun terbaru dan bukti bayarnya
- Asli dan Copy Sertifikat
- Asli dan Copy IMB
- Materai 6000 satu buah
- Bawa Pulpen
Tahap 1: Pembelian Formulir dan Map.
Pada saat awal saya diminta untuk membeli formulir dan map di koperasi di belakang gedung, namun pada hari itu koperasinya tidak buka padahal kami sudah menunggu sekitar 30 menit. Akhirnya petugas BPN menginstruksikan agar langsung saja di cek di counter pendaftaran tanpa perlu membeli formulir dan map.
Tahap 2: Pengecekan kelengkapan dokumen
Dokumen-dokumen diatas akan di cek oleh bagian pendaftaran, apaila data sudah lengkap bpk ibu akan diberikan nomor antrian untuk tunggu panggilan selanjutnya.
Tahap 3: Bayar biaya peningkatan HGB ke SHM
Kemudian saya lakukan pembayaran di loket kasir sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan diberikan tanda bukti pembayarannya.
Tahap 4: Menerima sertifikat yang sudah ditingkatkan menjadi SHM
Setelah melakukan pembayaran kita tinggal menunggu panggilan untuk menerima sertifikat di loket pengambilan dokumen.
Sangat mudah bukan? Waktu yang saya butuhkan sekitar 2 Jam dari jam 08.00- 11.00 wib. Sertifikat lama telah dicoret dan diubah menjadi SHM. Total biaya yang saya keluarkan hanya Rp.50.000,- saja untuk pengurusan ini. Harga yang cukup pantas jika kita urus sendiri tanpa menggunakan jasa pihak ketiga. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda.
Baca juga: 5 hal yang perlu diperhatikan jika ingin membeli rumah over kredit bawah tangan.