Rumah sudah di renovasi, bisakah saya mengajukan Top Up?


Nama*:Charles sukmawati
Alamat*:Khm mansyur no 169
Email*:Charlessukmawati@***
Nomor Telepon*:081195***
Rekening Pembayaran:Rek BCA ac 7570184118 an Kay Kayana
Konfirmasi Pembayaran Nama*:Charles sukmawati
Nomor Rekening*:6440***
Tanggal*:1-4-2016
Kirim Struk Pembayaran:image.jpg
Informasi Pekerjaan/Status Pekerjaan*:Wirausaha memiliki surat ijin usaha
Nama Perusahaan*:Sari plastik
Informasi Pendapatan/Pendapatan*:Wiraswasta - Memiliki rekening tabungan
Nominal Gaji*:70-80jt
Jenis Kredit/Mengenai*:Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Keterangan*:Pak saya ada ambil kpr di bii untuk tenor 10 thn nominal rp 3.160.000.000 . Sekarang ini kondisi rumah sudah di renovasi dengan kena biaya yg cukup besar sehingga perputaran uang modal saya terganggu .sedangkan saya memerlukan kembali uang yg sdh terpakai umtuk renovasi . Apakah bisa di topup ulang di bbi atau harus take over ke bank laennya . Sedangkan angsuran baru berjalan 10bln . Mohon penjelasan nya pak . Makasih

Jawab

Selamat siang bpk/ibu charles sukmawati, 

Terima kasih sudah menggunakan fasilitas konsultasi dari blog kami. Kami sudah mengirimkan jawaban dari pertanyaan ibu melalui email. Ada beberapa pertanyaan yang saya perlu ketahui terkait pertanyaan ibu. Ibu berhak untuk konsultasi via email pribadi. silahkan cek email ibu.

Secara ketentuan bank bii untuk pengajuan top up:
1. rumah harus disurvey terlebih dahulu oleh apraisal
2. kredit harus sudah berjalan minimal 1-2 tahun
3. pembayaran cicilan yang sedang berjalan harus lancar.

Asumsinya pertambahan nilai rumah belum terlalu signifikan jika dilakukan top up <2tahun.
Namun jika renovasi yang ibu lakukan mempengaruhi nilai rumah secara signifikan (harga rumah menjadi lebih tinggi) maka bisa dilakukan top up.

Menurut keterangan ibu, ibu membutuhkan kembali uang yang sudah terpakai untuk renovasi. Apakah renovasi rumah belum selesai bu?

Ada beberapa hal lain yang ingin saya tanyakan agar lebih jelas:
1. Lokasi rumah ibu ada di daerah mana?
2. Renovasi yg sudah ibu lakukan apakah menambah luas bangunan sehingga harga rumah menjadi lebih tinggi?
3. Perkiraan nilai rumah saat ini setelah direnovasi berapa?
4. Berapa nominal pengajuan top up yang akan ibu ajukan?
Selain fasilitas top up, fasilitas takeover ke bank lain juga bisa dilakukan dengan ketentuan yang hampir sama dengan fasilitas top up.

Demikian penjelasan dari kami. kami tunggu respon Bapak/Ibu untuk konsultasi lebih lanjut. Terima kasih

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Rumah sudah di renovasi, bisakah saya mengajukan Top Up?